Kemenag Menjawab Isu Kuota Haji 2024 dan Biaya Haji Khusus Rp 1 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, memberikan penjelasan mendalam mengenai alokasi kuota tambahan haji 2024 dan isu biaya haji khusus yang mencapai Rp 1 miliar.

Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun ini, dengan pembagian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Isu mengenai alokasi kuota ini menjadi perhatian khusus Pansus Haji di DPR.

Mereka menduga bahwa kuota haji khusus yang dialokasikan kepada travel tidak dikelola dengan baik dan ada indikasi praktik perjualan kuota.

Hilman Latief menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut telah diterima secara resmi dari Pemerintah Arab Saudi sejak Juni 2023, namun informasi mengenai kuota ini baru diumumkan pada Oktober 2023.

Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian informasi antara Kemenag dan DPR, karena kuota tambahan belum dimasukkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) saat itu.

“Kuota tambahan ini memang baru diumumkan pada Oktober. Selama periode tersebut, terjadi gap informasi dan administrasi,” ujar Hilman dalam keterangan resminya.

Untuk mengatasi masalah kepadatan dan memastikan kenyamanan jemaah, Kemenag melakukan negosiasi dengan pihak Saudi terkait pengaturan penempatan kuota tambahan. Pengurangan tempat taraddudi (shuttle) di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan kuota ini. “Kami berusaha agar jemaah tidak mengalami kepadatan dan kenyamanan tetap terjaga,” tambahnya.

Terkait kabar mengenai biaya haji khusus yang mencapai Rp 1 miliar, Hilman mengklarifikasi bahwa biaya tersebut mungkin tidak mencerminkan harga umum.

Biaya resmi untuk haji khusus adalah sekitar 8 ribu dolar AS, dan biaya tambahan bergantung pada paket layanan dari travel. Kemenag mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran biaya yang tidak rasional.

“Kami akan meneliti lebih lanjut tentang biaya haji khusus yang disebut-sebut mencapai Rp 1 miliar dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan haji,” tegas Hilman.

Kemenag juga menegaskan bahwa mereka bertindak sebagai fasilitator dalam pendaftaran dan pengaturan kuota, sedangkan pelaksanaan haji khusus diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel yang ditunjuk.

Komentar