Lewat Aturan Baru, Penjaga Pantai China Bakal Tahan Warga Asing Yang Masuk di Laut China Selatan

JurnalPatroliNews – China – Pemerintah China baru saja memberikan kekuasaan tambahan kepada penjaga pantai mereka untuk menangkap orang asing yang memasuki perairan Laut China Selatan tanpa izin.

Aturan ini mulai berlaku pada hari Sabtu (15/6), mengizinkan penahanan tanpa pengadilan untuk orang-orang yang dicurigai melanggar batas masuk dan keluar dari wilayah sengketa LCS.

“Penjaga Pantai China mulai Sabtu akan dapat menahan orang asing yang dicurigai melanggar masuk dan keluar perbatasan di perairan Laut China Selatan,” kata peraturan yang diterbitkan Beijing secara online.

Lebih jauh, Aturan tersebut juga menyebut masa penahanan yang bisa berlangsung hingga 60 hari dalam kasus-kasus yang kompleks. Penahanan dimulai sejak identitas orang tersebut ditentukan jika ada ketidakjelasan mengenai kewarganegaraan atau identitas mereka.

“Dan kapal-kapal asing yang secara ilegal memasuki perairan teritorial China dan perairan sekitarnya dapat ditahan sesuai dengan hukum dengan persetujuan kepala badan Penjaga Pantai di atau di atas badan Penjaga Pantai kota,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip dari AFP.

Langkah ini didukung sebagai upaya untuk meningkatkan penegakan hukum administratif di Laut China Selatan, sebuah wilayah yang lama menjadi sengketa antara China dan negara-negara Asia Tenggara. Meskipun ada ketegangan, Kementerian Luar Negeri China menegaskan bahwa individu dan entitas yang mematuhi hukum tidak perlu khawatir.

Sebelumnya, Pengadilan Arbitrase Internasional telah menolak klaim sepihak China atas hampir 90 persen wilayah LCS, setelah mendukung gugatan yang diajukan oleh Filipina.

Komentar