Lufthansa Kena Denda Rp62 Miliar Usai Diskriminasi Penumpang Yahudi

JurnalPatroliNews – Jerman – Maskapai penerbangan Jerman, Lufthansa, menerima sanksi denda sebesar 4 juta dolar AS (sekitar Rp62 miliar) dari Departemen Transportasi Amerika Serikat (DOT) akibat tindakan diskriminatif terhadap 128 penumpang Yahudi pada tahun 2022.

Kasus ini bermula ketika para penumpang Yahudi tersebut dilarang melanjutkan penerbangan setelah beberapa di antaranya dianggap melanggar aturan, termasuk persyaratan penggunaan masker anti-Covid, dalam penerbangan dari AS menuju Jerman.

Menurut pernyataan dari DOT, maskapai tersebut mengambil tindakan ekstrem dengan melarang seluruh penumpang Yahudi melanjutkan perjalanan, meski hanya sebagian kecil yang melanggar aturan.

“Lufthansa secara terang-terangan mendiskriminasi penumpang hanya berdasarkan identitas mereka sebagai Yahudi,” seperti yang dilaporkan oleh AFP pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Insiden yang terjadi pada 3 Mei 2022 di bandara Frankfurt ini dianggap sebagai pelanggaran hak sipil terbesar yang pernah ditindak oleh otoritas AS dalam sejarah penerbangan.

Para penumpang yang sebagian besar mengenakan pakaian tradisional Yahudi, seperti topi dan jas hitam, mengaku bahwa mereka diperlakukan sebagai satu kelompok meskipun tidak saling mengenal satu sama lain.

Masalah ini bermula ketika kapten penerbangan awal melaporkan bahwa sejumlah penumpang tidak mematuhi aturan, seperti tidak mengenakan masker dan berkumpul di lorong atau dekat pintu darurat.

Lebih dari 40 pengaduan diskriminasi diterima oleh DOT terkait kejadian ini.

Lufthansa, yang sebelumnya telah meminta maaf secara terbuka atas insiden ini, tetap membantah tuduhan bahwa tindakan karyawannya dipicu oleh diskriminasi terhadap kelompok Yahudi.

Komentar