Meta Kena Denda Uni Eropa Belasan Triliun Akibat Transfer Data Pengguna ke AS

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Uni Eropa (UE) memberikan denda senilai 1,3 miliar dolar (Rp 19 triliun) kepada perusahaan Meta, atas dugaan mentransfer data pengguna Facebook ke Amerika Serikat pada Oktober lalu.

Berdasarkan laporan yang dimuat VOA News, Senin (22/5), denda privasi yang diluncurkan Komisi Perlindungan Data Irlandia merupakan denda terbesar yang diberikan sejak peraturan ketat itu diberlakukan oleh UE lima tahun lalu.

Komisi UE itu juga mendesak Meta untuk berhenti mentransfer data pengguna melintasi Atlantik, di tengah kekhawatiran pengintaian yang dilakukan AS.

Menanggapi hukuman tersebut, Presiden Global dan Urusan Meta Nick Clegg, dan Chief Legal Officer Jennifer Newstead dalam pernyataannya akan mengajukan banding, karena hukuman tersebut tidak dapat diterima oleh perusahaan media sosial raksasa itu.

“Tidak ada gangguan langsung ke Facebook di Eropa. Keputusan ini cacat, tidak dapat dibenarkan, dan menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain yang mentransfer data antara UE dan AS,” katanya.

Uni Eropa sebagai pihak yang sangat memperhatikan keamanan data pengguna di wilayahnya itu memiliki pandangan ketat tentang privasi data, yang berbeda dengan Washington, karena kekhawatiran pengintaian digital yang meluas.

Meta sendiri mengaku kesulitan jika transfer data melintasi Atlantiknya itu harus dihentikan, karena akan berpengaruh pada sistem operasi pemindahan data yang harus dirombak kembali, yang akan memakan waktu lama, rumit, dan harga yang mahal. 

Komentar