Palestina Dapat Hak Istimewa PBB, Ini Penjelasan Kemenlu RI!

JurnalPatroliNews – AS – Di tengah pertikaian dengan Israel, Palestina baru saja mendapatkan hak istimewa di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Sabtu (11/5/2024).

Dalam sebuah sesi istimewa yang diadakan darurat di Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Mei 2024, langkah berani diambil dengan memberikan hak-hak istimewa kepada Palestina.

Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa ini adalah kali pertama sebuah Negara Pengamat diberikan hak-hak khusus yang mendekati anggota penuh PBB. Palestina telah menjadi negara pengamat sejak tahun 2012.

“Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara,” tulis Kemenlu dalam siaran persnya, dikutip Minggu (12/5/2024).

Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” didukung oleh 77 negara, termasuk Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.

Beberapa hak istimewa yang diberikan kepada Palestina termasuk kemampuan untuk berbicara dalam Majelis Umum PBB, mengajukan resolusi serta menjadi co-sponsor, serta terlibat dalam kepemimpinan Majelis Umum PBB dan komite-komite di bawahnya. Selain itu, Palestina juga dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam konferensi PBB dan konferensi internasional yang diadakan di bawah naungan PBB.

Dengan peran yang semakin meningkat menuju keanggotaan penuh PBB, harapannya adalah isu-isu Palestina akan mendapat perhatian politik yang lebih besar. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperlancar proses pengajuan kembali untuk keanggotaan penuh Palestina di Dewan Keamanan PBB.

“Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” kata Kemenlu.

Sidang Majelis Umum hari ini diawali dengan veto dari salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB terhadap aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April. Namun, respons kolektif dari negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam, dan Gerakan Non-Blok telah mendorong Majelis Umum PBB untuk mengambil langkah yang tegas dalam mendukung perjuangan Palestina dan perdamaian internasional.

Kesuksesan ini juga tak lepas dari peran aktif Indonesia dalam memperoleh dukungan dari berbagai negara di berbagai kawasan.

“Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong,” tegas Kemenlu RI.

Komentar