Pasutri di Hong Kong Ditangkap Terkait Kematian WNI: Terungkap Motif Perselingkuhan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang wanita Indonesia berusia 25 tahun ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Aberdeen, Hong Kong. Polisi segera menangkap sepasang suami istri setelah menyelidiki kasus ini.

Waterfall Bay Park, yang dikenal dengan pemandangan air terjun kecil yang mengalir langsung ke laut, menjadi lokasi penemuan jasad wanita tersebut pada Senin (28/10). Diduga, korban mengalami cedera akibat benda keras sebelum tenggelam. Jasadnya dilaporkan mengambang oleh warga setempat.

Media lokal hk01 melaporkan bahwa polisi mengklasifikasikan kasus ini sebagai “pembunuhan”. Pada Selasa (29/10), pasutri tersebut ditangkap. Suami dituduh terlibat langsung dalam pembunuhan, sedangkan istri dituduh membantu.

Pria yang ditangkap merupakan warga negara Inggris dengan kartu identitas Hong Kong, serta seorang pengusaha kedai kopi. Ia diduga berselingkuh dengan WNI itu selama lebih dari setahun.

Sebelum kejadian, keduanya menaiki taksi menuju Waterfall Bay Park. Di lokasi, pria tersebut memutuskan hubungan perselingkuhannya dengan korban.

aKorban yang tidak terima dalam keadaan emosional diduga melompat ke air terjun. Pria tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan tidak melaporkan kejadian itu, bahkan buru-buru pergi ke China daratan keesokan harinya, yang memicu kecurigaan polisi.

Inspektur Sin Kwok-ming dari Markas Kriminal Regional Hong Kong menyatakan bahwa WNI tersebut ditemukan mengambang dan dinyatakan tewas di tempat kejadian.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban mengalami luka sepanjang 2 hingga 4 sentimeter di dahi dan belakang kepala, serta luka ringan di anggota tubuh.

Meskipun demikian, pakaian dan barang-barang miliknya masih utuh. Korban telah tinggal di Hong Kong selama 3 hingga 4 tahun dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun tidak di rumah pasangan yang ditangkap.

Komentar