Pengadilan Bangladesh Keluarkan Surat Penangkapan untuk Sheikh Hasina

JurnalPatroliNews – Bangladesh – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, yang kini mengasingkan diri di India, menghadapi ancaman penangkapan dan kemungkinan deportasi ke negaranya.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Bangladesh atas dugaan keterlibatan Hasina dalam kejahatan terhadap kemanusiaan terkait aksi protes anti-pemerintah yang terjadi beberapa bulan lalu.

Mohammad Tajul Islam, Kepala Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, pada Kamis, 17 Oktober 2024, menyatakan bahwa surat penangkapan itu meminta Hasina untuk hadir di pengadilan pada 18 November mendatang.

“Sheikh Hasina memimpin tindakan pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi antara Juli dan Agustus lalu,” jelasnya, seperti dilaporkan oleh AFP.

Hasina, yang kini berusia 77 tahun, melarikan diri ke India pada Agustus setelah pemerintahannya digulingkan melalui pemberontakan yang dipimpin oleh mahasiswa. Pada Juli, ratusan orang tewas dalam bentrokan sengit antara demonstran, pasukan keamanan, dan kelompok pro-pemerintah.

India dan Bangladesh memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkan pengembalian Hasina untuk diadili di Bangladesh. Namun, ada klausul yang memungkinkan India menolak ekstradisi jika pelanggaran yang dituduhkan bersifat politis.

Setelah kepergian Hasina, Bangladesh kini dipimpin oleh Perdana Menteri sementara, Muhammad Yunus, yang berusia 84 tahun dan merupakan penerima Hadiah Nobel. Yunus berjanji untuk memulihkan institusi-institusi demokrasi dan membuka jalan bagi pemilihan umum yang adil.

Komentar