JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria berinisial Kolathu James Leo (42) dijatuhi hukuman penjara selama lima pekan pada Rabu (14/5/2025) setelah membuat keributan di dalam pesawat maskapai Scoot. Ia dinyatakan bersalah karena berada dalam keadaan mabuk dan mengancam keselamatan awak kabin selama penerbangan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Distrik, Kolathu yang bertempat tinggal di Canberra melakukan aksi tersebut di dalam penerbangan TR3 rute Sydney–Singapura pada 27 Februari lalu. Sebelum naik pesawat, ia meminum sedikitnya empat gelas whisky di rumahnya karena akan melakukan perjalanan transit ke India untuk menghadiri pemakaman pamannya.
Tak lama setelah pesawat lepas landas, Kolathu berdiri meski lampu sabuk pengaman masih menyala dan mulai berteriak, mengganggu tiga penumpang di sekitarnya, serta mendorong salah satu dari mereka. Saat awak kabin menyerahkan surat peringatan dari kapten, Kolathu meremas kertas itu, kemudian mencoba mencabut kantong kursi dan menghantam sandaran kursi penumpang di depannya.
Ketika kru kabin berusaha menenangkannya, Kolathu semakin agresif, menangkap pergelangan tangan kanan seorang awak kabin dan mengancam akan membunuhnya. Karena khawatir situasi makin memburuk, petugas melapor ke kapten dan meminta perangkat pengekang. Kolathu kemudian diborgol di kursinya hingga pesawat mendarat di Bandara Changi, Singapura, di mana ia langsung ditangkap polisi. Tes darah menunjukkan kadar alkoholnya mencapai 96 mg per 100 ml.
Hakim Janet Wang menyebut perilaku Kolathu sebagai “air rage” serius yang bisa membahayakan semua orang di dalam pesawat. Meskipun jaksa menuntut hukuman empat pekan dan penasihat hukum minta tiga pekan, hakim memutuskan lima pekan penjara dengan mempertimbangkan agresivitas Kolathu dan keengganannya mematuhi peringatan keselamatan.
Komentar