Polisi Tangkap Pengelola Situs Judi Online Jaringan Kamboja, Omset Harian Capai Rp 200 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang, N dan YA, yang diduga sebagai pengelola situs judi online bernama “Menang Hore,” yang terhubung dengan jaringan Kamboja.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, situs ini mampu meraih omset harian berkisar antara Rp 98 juta hingga Rp 200 juta dari deposit pemain.

N bertanggung jawab dalam pengelolaan dan distribusi situs, sedangkan YA berperan sebagai desain grafis. Penangkapan mereka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditres Siber Polda Jabar pada Jumat (11/10). Setelah melakukan penelusuran, keduanya ditangkap pada Sabtu (12/10).

“N terlibat dalam pengelolaan situs ini selama dua tahun dan mengantongi hingga Rp 424 juta dari gajinya,” kata Jules. Gaji N bervariasi, mulai dari Rp 5 juta sebagai telemarketing, Rp 7 juta sebagai SPV, hingga Rp 10 juta sebagai Head Marketing.

Sementara itu, YA, yang menerima gaji Rp 10 juta per bulan, mengumpulkan total Rp 240 juta selama dua tahun.

Keduanya bekerja di bawah perusahaan bernama Vnix, yang diduga dipimpin oleh seseorang bernama Sungkai Halim alias AK47, yang kini sedang dalam penyelidikan polisi.

Saat ini, N dan YA ditahan di Mapolda Jabar dan terancam dijerat dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman mereka mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Komentar