PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan. Wagub Bali: Terima Kasih…

JurnalPatroliNews – Denpasar – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyambut baik pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Terima kasih telah dibatalkan PPKM level 3. Sebab PPKM level 3 sesungguhnya menggambarkan kondisi yang terjadi pada satu wilayah yang kriterianya sudah jelas, menyangkut jumlah perderita (Covid-19), angka kesembuhan (pasien Covid-19), BOR, dan sebagiannya,” kata Cok Ace saat dikonfirmasi Selasa (7/12).

Cok Ace menilai keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena PPKM Level 3 tak bisa diterapkan di semua wilayah Indonesia.

Apalagi, kata Cok Ace, sebaran kasus Covid-19 di Bali menunjukkan data yang stabil, dengan rata-rata lima kasus positif harian. Selain itu, sembilan kabupaten dan kota di Bali berstatus zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.

Sementara itu, capaian vaksinasi Covid-19 di Bali bahkan sudah menyentuh 101,45 persen untuk dosis pertama dan 86,60 persen dosis kedua.

Meski begitu, upaya pengetatan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap harus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Kondisi yang kita khawatirkan terjadi saat Nataru adalah kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Cok Ace.

“Oleh sebab itu upaya yang paling tepat dilakukan adalah pengetatan, antara lain syarat perjalanan, prokes, dan ratio kapasitas, baik di perjalanan, di fasilitas-fasilitas pariwisata termasuk di obyek-obyek pariwisata, dan fasilitas perdagangan,” tuturnya.

Komentar