Proses Satu Hari Kerja, WNI Bisa Dapat Visa ke Semua Negara, Pengesahan Tanda Tangan Paspor RI Diakui

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta menyampaikan WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Mekanisme pengesahan tanda tangan ini telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara mana pun,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris sebagaimana dikutip dari website Imigrasi, Minggu (9/10/2022).

Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam 1 (satu) hari kerja.

“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” tutur Amran.

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.

Sebagaimana diketahui, Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya.

Komentar