JurnalPatroliNews – Jakarta – Deklarasi bersama yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping bukanlah pengakuan terhadap klaim “Nine-Dash Line” atau sembilan garis putus-putus yang diajukan Beijing di Laut China Selatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI, yang menolak asumsi bahwa kesepakatan tersebut mendukung klaim teritorial China.
Menurut pernyataan Kemlu RI, kesepakatan yang ada tidak berpengaruh terhadap kedaulatan Indonesia di wilayah perairan Natuna Utara dan tidak menandakan dukungan terhadap klaim sembilan garis putus-putus China, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional dan tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
“Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9-Dash Line,” tegas Kementerian Luar Negeri.
Sebaliknya, Indonesia melihat kerja sama ini sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian Code of Conduct di Laut China Selatan guna menciptakan stabilitas kawasan. Kesepakatan maritim tersebut meliputi kerja sama di bidang ekonomi, perikanan, dan konservasi di kawasan dengan dasar prinsip saling menghormati dan kesetaraan.
Kementerian menekankan bahwa segala bentuk kerja sama ini harus berlandaskan peraturan domestik dan undang-undang terkait, termasuk peraturan mengenai wilayah laut, ratifikasi perjanjian kelautan internasional seperti UNCLOS 1982, dan perjanjian bilateral mengenai batas maritim. Selain itu, juga dipatuhi peraturan tentang pengelolaan perikanan, tata ruang laut, perpajakan, dan ketentuan lainnya.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi model untuk menjaga perdamaian dan persahabatan di kawasan,” demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri.
Komentar