JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pengadilan Amerika Serikat pada Selasa (2/8) mendakwa seorang wanita berusia 38 tahun asal Terneuzen Belanda dengan hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti mentransfer uang ke kelompok teroris Somalia al-Shabab.Menurut laporan media, hukuman itu jauh lebih rendah daripada delapan tahun penjara yang dituntut jaksa.
Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu telah dinyatakan bersalah pada bulan Mei, dan hukumannya ditentukan pada Senin (1/8).
Diketahui bahwa antara 2011 dan 2014, wanita Belanda itu secara teratur berkomunikasi dengan sekitar lima belas wanita lain. Dia terus mentransfer sejumlah kecil uang melalui perantara di Kenya. Secara total, wanita itu diduga mengirim setidaknya 300 dolar AS ke Somalia.
NL Times melaporkan, wanita itu melarikan diri dari Somalia ke Belanda saat remaja. Dia kemudian diberikan suaka dan menetap di Zeeland.
Pada tahun 2014, Amerika Serikat mendakwanya, dan dia ditangkap di Belanda. Dia sempat mencoba untuk mencegah ekstradisi melalui proses ringkasan. Dia berpendapat bahwa penuntutan di Amerika Serikat akan menjadi ancaman bagi hidupnya dan kehidupan keenam anaknya. Pengadilan Belanda memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan ekstradisi. Dia kemudian diangkut melalui pesawat ke Amerika Serikat tahun lalu.
Komentar