JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok investasi asal Malaysia yang telah merugikan korban hingga lebih dari Rp18 miliar. Dua orang pelaku telah diamankan, salah satunya berkewarganegaraan asing.
Direktur Reserse Siber Kombes Roberto Pasaribu dalam konferensi pers Jumat (2/5/2025) mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial YCF, warga negara Malaysia, merekrut SP, seorang warga Indonesia, untuk menjalankan operasional di dalam negeri.
“Yang kami amankan saat ini berada pada lapisan pelaku pertama,” ujar Roberto.
Dalam skema penipuan ini, SP bertugas mendirikan badan usaha fiktif serta membuka rekening yang digunakan untuk menampung dana dari para korban. Modusnya dijalankan melalui aplikasi bernama Morgan Asset Group, yang aktif dipasarkan melalui Facebook dengan janji keuntungan tinggi.
Kepada calon investor, para pelaku menjanjikan keuntungan hingga 150 persen jika mereka melakukan top up modal dalam aplikasi tersebut. Banyak korban tertipu karena iming-iming profit besar.
“Korban yang tertarik lantas mengirimkan dana ke rekening perusahaan yang ternyata fiktif, meski secara administratif terdaftar resmi di Ditjen AHU,” terang Roberto. Ia menambahkan, nama-nama dalam struktur perusahaan tersebut hanyalah identitas yang dipinjam tanpa peran nyata dalam operasional.
Setelah dana ditransfer, korban tak lagi dapat melakukan penarikan dana (withdraw), yang akhirnya menguak skema penipuan yang dijalankan sindikat ini.
“Total kerugian korban sejauh ini mencapai Rp18,33 miliar,” ungkap Roberto.
Saat ini, SP dan YCF dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Komentar