JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ibu Negara Peru, Nadine Heredia, mengajukan permohonan suaka ke Kedutaan Besar Brasil di Lima pada hari yang sama ketika ia dan suaminya, mantan Presiden Ollanta Humala, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena kasus pencucian uang.
Langkah dramatis Heredia ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Peru, yang menyebut ia memasuki kompleks Kedubes Brasil pada Selasa pagi, 15 April 2025. Namun belum diketahui pasti apakah ia mencari perlindungan sebelum atau sesudah vonis dijatuhkan.
Kasus ini berakar dari tuduhan bahwa Partai Nasionalis Peru—yang dikomandoi oleh Humala—menerima dana kampanye secara ilegal dari pemerintah Venezuela serta perusahaan konstruksi raksasa asal Brasil, Odebrecht, untuk dua pemilu presiden, yakni pada tahun 2006 dan 2011.
Meskipun proses hukum yang berjalan selama tiga tahun itu ditolak mentah-mentah oleh keduanya, hakim tetap memutuskan mereka bersalah. Ollanta Humala hadir di ruang sidang saat vonis dibacakan, tetapi Heredia absen dari proses tersebut.
Tak lama setelah pengadilan menjatuhkan hukuman, hakim memerintahkan penahanan langsung terhadap Humala. Sementara itu, nasib Heredia kini berada di tangan otoritas Brasil, apakah akan memberikan suaka atau menolaknya.
Pengacara Humala, Wilfredo Pedraza, mengkritik keras keputusan pengadilan, menyebut proses hukum yang berlangsung tidak memenuhi prinsip pembuktian dan keadilan.
“Pengadilan tidak bisa lagi mengandalkan praduga. Harus ada kepastian dalam putusan. Apa yang terjadi justru sebaliknya,” tegasnya, dikutip dari laporan CNN.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman lebih berat: 20 tahun untuk Humala dan 26 tahun untuk Heredia. Mereka disebut sebagai bagian dari jaringan pencucian uang lintas negara, melibatkan dana asing dalam jumlah besar.
Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Brasil maupun Kedubesnya di Peru terkait permohonan suaka Nadine Heredia. Kasus ini pun semakin memperpanjang daftar elite politik Peru yang terseret dalam skandal korupsi besar dalam dua dekade terakhir.
Komentar