Terkait Serangan Moskow, NATO Beri Sinyal Kirim Pasukan ke Eropa Timur, Serang Rusia?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Aliansi Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau NATO menegaskan memiliki hak untuk mengerahkan pasukannya ke wilayah Eropa Timur. Langkah ini dilakukan ketika aliansi pimpinan Amerika Serikat (AS) itu bersitegang dengan Rusia terkait serangan Moskow ke Ukraina.

Dalam sebuah pernyataan, Wakil Sekretaris Jenderal NATO Mircea Geoana menekankan langkah ini dilakukan karena Rusia, yang notabenenya rival pakta itu, “membatalkan isi” Undang-Undang Pendirian NATO-Rusia.

Di bawah Undang-Undang Pendirian 1997, yang dimaksudkan untuk mengatur ulang hubungan antara Rusia dan NATO, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja untuk “mencegah penumpukan kekuatan konvensional yang berpotensi mengancam di wilayah Eropa yang disepakati, termasuk Eropa Tengah dan Timur”.

“Mereka mengambil keputusan, mereka membuat kewajiban di sana untuk tidak menyerang tetangga, yang mereka lakukan, dan untuk berkonsultasi secara teratur dengan NATO, yang tidak mereka lakukan,” kata Geoana, seperti dilaporkan AFP, Senin (30/5/2022).

“Jadi saya pikir sebenarnya undang-undang pendiri ini pada dasarnya tidak berfungsi karena Rusia.”

Geoana menambahkan bahwa beberapa negara anggota NATO di wilayah itu telah merasa terancam oleh Rusia. Negara-negara itu dapat menggunakan pasal 5 NATO, yang mengacu pada pertahanan kolektif dengan mengatakan bahwa serangan terhadap satu anggota adalah serangan terhadap mereka semua.

Komentar