JurnalPatroliNews – AS – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menghapuskan utang Indonesia sebesar US$ 35 juta atau setara dengan Rp 565 miliar. Informasi ini diumumkan dalam rilis Kedutaan Besar AS di Jakarta, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia pada Jumat (12/7/2024).
Namun, sebenarnya utang ini tidak benar-benar dihapuskan sepenuhnya. Dana tersebut dialihkan ke dalam program kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap), yang akan diinvestasikan dalam konservasi terumbu karang di Indonesia.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS untuk Indonesia, Michael Kleine, bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, serta Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan. Selain itu, turut hadir sejumlah yayasan seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.
“Perjanjian ini mencerminkan kuatnya hubungan bilateral antara AS dan Indonesia serta komitmen berkelanjutan kami dalam kerangka kerja sama strategis yang komprehensif,” kata KUAI Kleine dalam pernyataan resminya.
“Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, kami melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan berkelanjutan.”
Indonesia memiliki 16% dari kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60% spesies karang dunia. Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi setengah populasi dunia, namun sekitar 75% terumbu karang di seluruh dunia terancam.
Komentar