Pengalihan utang ini akan mengalihkan dana yang semula dialokasikan untuk pembayaran utang menjadi inisiatif konservasi terumbu karang. Inisiatif ini menegaskan komitmen Indonesia dan AS terhadap pentingnya pelestarian terumbu karang dan kerja sama dalam mengatasi masalah perlindungan lingkungan yang mendesak.
“Apa yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan AS tidak hanya menguntungkan perairan Indonesia dan masyarakat setempat, tetapi juga masyarakat global,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo.
Beberapa yayasan konservasi lingkungan yang turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan ini juga menyambut baik pengalihan utang tersebut. CEO Conservation International, Dr. M. Sanjayan, menyatakan bahwa ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pencapaian pengalihan utang untuk konservasi lingkungan.
“Program pengalihan utang untuk perlindungan alam terus berkembang. Pengumuman hari ini menandai pertama kalinya Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) digunakan untuk fokus pada perlindungan terumbu karang. Kami menghargai pemerintah Indonesia, AS, dan mitra kami atas visi dan komitmen mereka untuk konservasi laut,” ungkapnya.
Senada dengan Sanjayan, CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menandai kesepakatan ini sebagai pertama kalinya pengalihan utang digunakan untuk melindungi habitat laut dan terumbu karang.
“Membuka pendanaan baru untuk membantu melestarikan keanekaragaman hayati serta meningkatkan ketahanan iklim adalah hal yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan ini bagi konservasi dan komunitas,” tambahnya.
Komentar