JurnalPatroliNews – AS – Tiga perusahaan energi terbesar Amerika Serikat (AS), yakni Exxon Mobil, Chevron Corp, dan ConocoPhillips, dilaporkan telah membayarkan lebih dari 42 miliar dolar AS (sekitar Rp641 triliun) kepada berbagai negara tempat mereka beroperasi sepanjang tahun 2023.
Jumlah ini jauh melampaui pajak dan royalti yang mereka bayarkan kepada pemerintah AS, dengan total pembayaran luar negeri mencapai delapan kali lipat lebih besar dibandingkan kepada pemerintah dalam negeri.
Laporan tersebut muncul berkat aturan baru dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang mewajibkan perusahaan untuk transparan mengenai pembayaran internasional. Aturan ini didorong oleh para aktivis yang menginginkan transparansi lebih dalam transaksi keuangan perusahaan migas besar, dengan tujuan memastikan bahwa masyarakat AS mendapat bagian yang adil dari produksi energi domestik yang meningkat.
Dilaporkan oleh Reuters pada Rabu (2/10), Exxon Mobil yang bermarkas di Texas, mengeluarkan 25 miliar dolar AS untuk pajak pada tahun 2023, dengan sekitar 90 persen dari jumlah tersebut dibayarkan kepada pemerintah negara lain.
Komentar