UEA Bebaskan WN Israel yang Dipenjara atas Tuduhan Narkoba

JurnalPatroliNews – Jakarta – Uni Emirat Arab (UEA) dikabarkan telah mengampuni seorang wanita Israel dalam pengampunan yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan, setelah negara itu sempat menjatuhkan hukuman mati atas kepemilikan narkoba.

Pengampunan wanita bernama Fida Kiwan itu diumumkan oleh para pejabat Israel, Minggu (26/3). Disebutkan bahwa hal tersebut berkat permintaan dari Presiden Isaac Herzog kepada Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan.

“Kiwan telah kembali ke Israel Sabtu malam setelah pengampunan itu, setelah presiden UEA menyetujui sebagai isyarat niat baik itu,” kata Jurubicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat.

Dimuat Associated Press, Kiwan ditangkap pada awal 2021 lalu dengan setengah kilogram kokain ditemukan di apartemennya, yang dia klaim bukan miliknya.

Penangkapan tersebut terjadi tak lama setelah Israel dan UEA menormalisasi hubungan di bawah perjanjian yang ditengahi AS yang dikenal sebagai Abraham Accords.

Sejauh ini, belum ada komentar langsung dari pihak pejabat UEA atas pembebasan dari tahanan Israel itu.

Komentar