JurnalPatroliNews – Istanbul – Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengeluarkan peringatan keras pada Minggu (11/5), menyatakan bahwa pengepungan ketat Israel terhadap Jalur Gaza telah menyebabkan kerusakan serius dan kemungkinan tak dapat dipulihkan terhadap kehidupan jutaan warga sipil.
Dalam pernyataan resminya, UNRWA menyoroti bahwa selama lebih dari sembilan pekan terakhir, Gaza sepenuhnya terisolasi akibat larangan masuk terhadap bantuan kemanusiaan, obat-obatan, serta barang kebutuhan pokok oleh pihak Israel.
“Semakin lama pengepungan ini berlangsung, semakin besar dampak destruktifnya terhadap keberlangsungan hidup warga sipil,” ungkap lembaga tersebut.
UNRWA menyebut bahwa mereka telah menyiapkan ribuan truk berisi bantuan dan tenaga di lapangan untuk segera mendistribusikan jika diberi akses. Namun, larangan yang berlangsung terus menerus menimbulkan bencana kemanusiaan yang mereka sebut sebagai “tragedi buatan manusia yang sarat kepentingan politik.”
Kondisi di Gaza semakin memprihatinkan. Awal pekan ini, Kementerian Kesehatan di wilayah tersebut melaporkan kematian 57 anak akibat malnutrisi dan gangguan kesehatan lainnya, yang diperparah oleh kelangkaan susu terapi khusus yang sangat dibutuhkan, terutama bagi anak berkebutuhan khusus.
Pengepungan total terjadi pasca kegagalan kesepakatan gencatan senjata tahap awal yang dijalin antara Israel dan Hamas sejak 19 Januari. Israel kembali melancarkan serangan besar pada tanggal tersebut dan mulai 2 Maret menutup total akses bantuan, termasuk makanan dan layanan medis bagi 2,4 juta penduduk Gaza.
Pada 5 Mei, otoritas Israel baru menyetujui masuknya bantuan terbatas ke wilayah Rafah di Gaza selatan, dalam konteks operasi militer yang lebih luas untuk memindahkan warga dari kawasan utara dan tengah.
Sementara itu, PBB sebelumnya menyatakan bahwa Israel menggunakan distribusi bantuan sebagai alat tekanan untuk memaksa warga mengungsi ke selatan, dan membantah tuduhan kegagalan logistik.
Sejak pecahnya konflik besar pada Oktober 2023, serangan militer Israel telah menyebabkan lebih dari 52.800 kematian di Gaza, sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Situasi ini telah menyeret Israel ke pengadilan internasional. Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) akibat operasi militer brutalnya di Gaza.
Komentar