Akibat Berkerumun, Bupati Joune Ganda Copot Sementara Jabatan Hukum Tua Desa Kaima

JurnalPatroliNews – Minut – Hukum tua (Kepala Desa) di Desa Kaima Kecamatan Kauditan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda karena dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Tindak disiplin ini pertama kali diambil Joune Ganda setelah kehadiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara.

“Iya (pertama kali) untuk hukum tua,” ujar Bupati Joune Ganda kepada jurnalpatrolinews.co.id, Jumat (8/10/2021).

Hukum Tua Kaima Bernadus Togas, dihentikan sementara, terhitung mulai 6 Oktober sampai 5 November.

Untuk sementara, tugas pemerintahan digantikan Sekretaris Kecamatan Kauditan Anggraini Dompas.

Togas ditindak setelah ada laporan dari masyarakat disusul surat Camat Kauditan Nomor: 76/ KC.Kdtn/X/ 2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal laporan masyarakat tentang pelanggaran Protokol Kesehatan terkait kerumunan masyarakat di rumah dukn pasien Positif COVID-19.

“Yang bersangkutan dinilai telah melanggar protokol kesehatan dan melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Hukum Tua dan sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas Desa. Olehnya diambil keputusan ini untuk diberikan pembinaan,” ujar Bupati Joune.

(Finda Muhtar)

Komentar