Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, Menaker Desak BPJS Ketenagakerjaan Fokus Cegah K3

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia kembali menjadi sorotan pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menilai pola penanganan yang selama ini lebih berfokus pada pemberian kompensasi dinilai tidak cukup untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara berkelanjutan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam sistem perlindungan tenaga kerja nasional, dengan mendorong peran BPJS Ketenagakerjaan agar lebih aktif sebagai penggerak utama budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menjadi pemateri dalam forum bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam paparannya, Menaker mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 9.834 kasus berakhir dengan kematian pekerja, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan cacat fungsi hingga cacat total permanen.

Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alarm serius bahwa sistem perlindungan pekerja tidak bisa hanya berjalan secara reaktif melalui pembayaran santunan atau kompensasi setelah kecelakaan terjadi. Ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama agar risiko kecelakaan dapat ditekan sejak awal.

“Investasi di sektor pencegahan jauh lebih penting dan berkelanjutan dibanding hanya fokus pada kompensasi setelah kejadian,” ujar Yassierli.

Selain kecelakaan kerja, pemerintah juga menyoroti masih rendahnya pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Data resmi mencatat 158 kasus PAK sepanjang 2025, namun angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menaker turut mengutip data global dari World Health Organization dan International Labour Organization yang menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja di dunia berkaitan erat dengan penyakit akibat lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman.

Karena itu, pemerintah kini mendorong penerapan program promotif dan preventif secara lebih masif, termasuk penguatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Saat ini, penerapan SMK3 dinilai masih minim karena baru dijalankan sekitar 18 ribu perusahaan dari total sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia.

Untuk mempercepat perbaikan sistem K3 nasional, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan tiga agenda utama, yakni memperkuat tata kelola layanan dan klaim kecelakaan kerja, memperluas pelatihan promotif-preventif berbasis wilayah, serta memastikan implementasi SMK3 berjalan nyata dan terukur di lingkungan perusahaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat sinergi bersama Kemnaker melalui integrasi data, penyempurnaan sistem klaim, hingga penyusunan program pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia berharap langkah kolaboratif tersebut dapat menjadi pondasi kuat dalam membangun budaya K3 yang lebih mandiri, konsisten, dan berkelanjutan di seluruh sektor industri nasional.