Atas Resep dan Pengawasan Dokter, BPOM: Ivermectin Bisa Dipakai di Luar RS Uji Klinik

JurnalPatroliNews Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan dua regulasi untuk mempercepat akses obat bagi pasien Covid-19, termasuk Ivermectin. Aturan pertama ialah Keputusan Kepala BPOM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, aturan ini memfasilitasi pendistribusian obat EUA di apotek untuk pasien derajat ringan menggunakan resep dokter. Sebelumnya, obat atau vaksin hanya dapat diberikan di rumah sakit.

“Tapi ini untuk percepatan akses karena juga merespons terhadap isoman (isolasi mandiri) ya, maka kesediaan obat di apotek sehingga regulasi ini kami keluarkan,” kata Penny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 13 Juli 2021.

Adapun regulasi kedua ialah Keputusan Kepala BPOM tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP). Penny mengatakan, aturan ini memberi akses perluasan obat uji klinik untuk digunakan di sarana pelayanan kesehatan di bawah pengawasan dokter.

Dia menjelaskan, calon obat untuk Covid-19 bisa digunakan di luar rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinis. Penggunaannya harus tetap berdasarkan resep dan dalam pengawasan dokter.

Penny mengatakan, ini sekaligus merespons resep telemedicine untuk pasien isolasi mandiri. Meski begitu, ia mengatakan ada tahapan teknis yang harus dipenuhi sehingga semua tercatat dengan baik, serta tetap memastikan masuknya data bagi keperluan uji klinik yang berlangsung.

“Di dalam peraturan itulah obat ivermectin bisa diperluas penggunaannya di luar dari rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinik,” kata Penny.

Dalam paparannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan estimasi kebutuhan ivermectin hingga akhir Juli sebanyak 1.714.628. Pemerintah akan menambah stok setiap pekan hingga jumlahnya sebanyak 6.250.000 pada akhir Juli.

Hal ini pun sempat dipertanyakan anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay. Saleh mengatakan ivermectin sempat menuai protes lantaran merupakan obat cacing yang keras dan bukan obat Covid-19.

“Tapi di paparan tadi akan dikawal sebagai bagian dari obat Covid-19. Saya ingin minta penjelasan sebenarnya gimana, karena ini obat keras,” kata politikus Partai Amanat Nasional tersebut dalam rapat yang sama.

(*/lk)

Komentar