Cegah PPLN Bawa Omicron, Polisi Ciptakan Aplikasi Karantina Presisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Demi mencegah kasus Import Omicron ke Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi), memerintahkan Jajarannya agar melakukan pengawasan dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal ini direspons cepat oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Komitmen tersebut diwujudkan dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan dan memberikan simulasi penerapan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini dalam peluncuran perdananya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (6/1).

Ia menjelaskan, Aplikasi ini adalah sebuah sistem yang Informatif dan Interaktif tentang monitoring masyarakat yang melaksanakan karantina dari perjalanan Luar Negeri agar dapat menyelesaikan masa karantina yang sudah diatur. Aplikasi ini juga sebagai perangkat pendukung tugas Personel pengawas pelaksanaan karantina begitu pelaku perjalanan Luar Negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia.

Begini cara kerja Aplikasi Monitoring Karantina Presisi:

1. Begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia, semua wajib mengikuti alur kedatangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing entry point.

2. Selanjutnya pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan rangkaian monitoring karantina presisi antara lain pelaku perjalanan luar negeri diminta mendownload Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di saat perjalanan menuju hotel atau lokasi karantina yang telah ditentukan.

3. Pelaku karantina login dengan nomor handphone yang telah terdaftar. Data di aplikasi ini akan terintegrasi dengan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

4. Setiba di lokasi karantina, pelaku perjalanan luar negeri melakukan scan barcode untuk dimulainya karantina. Aplikasi akan melakukan hitung mundur pelaksanaan karantina. Diketahui dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari.

5. Posko Presisi Polri akan menyimpan data dari pelaku karantina. Petugas jaga posko akan melakukan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri.

6. Koordinat pelaku karantina secara periodik akan tersimpan. Jika pelaku karantina berada pada jarak 250 meter di luar lokasi karantina, maka petugas, pelaku karantina maupun command center akan menerima notifikasi. Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh petugas karantina.

Komentar