Corona Mengganas! RI Disarankan Lockdown, Ini Kata Lembaga Rating Internasional

JurnalPatroliNews Jakarta – Melonjaknya kasus penularan Covid-19 menjadi beban tersendiri untuk pemulihan ekonomi di Indonesia. Sebuah lembaga internasional, bahkan menyarankan Indonesia untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown agar tidak berimbas semakin dalam untuk ekonomi Indonesia.
Economist Asia-Pacific S&P Global Ratings Vishrut Rana memandang bahwa penularan kasus virus corona pada saat ini di Indonesia lebih parah dibandingkan penularan sebelumnya. Hal ini yang kemudian berdampak terhadap operasi ekonomi, mengingat pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, menurut Vishrut, dari kebijakan pemerintah saat ini nampaknya belum mampu mengontrol secara keseluruhan penularan kasus. Oleh karena dia berharap, Indonesia bisa mengambil kebijakan lain seperti lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun 2020 silam.

“Kami berharap Indonesia tetap berpegang pada pendekatan yang ditargetkan untuk lockdown dan manajemen pandemi lainnya,” jelas Vishrut dalam sebuah webinar, Jumat (16/7/2021).

“Pendekatan selama tahun 2020 ini memungkinkan pengeluaran dan produksi bertahan dengan relatif baik terhadap pasar lain di kawasan ini,” kata Vishrut melanjutkan.

Masih masifnya penularan kasus Covid-19 di Indonesia, S&P Global Ratings memutuskan untuk merevisi perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 menjadi 2,3% – 3,4%, padahal sebelumnya optimistis Indonesia bisa mencapai 4,4% pada tahun ini.

Seperti diketahui pada PSBB tahun lalu, semua penahanan mobilitas masyarakat dilakukan beberapa kali, berlangsung pertama kali pada 10 April 2020 – 23 April 2020.

Kemudian PSBB di wilayah Jabodetabek diterapkan lagi sebanyak dua kali yakni pada 23 April – 22 Mei 2020 dan 24 Mei – 4 Juni 2020.

Sejumlah fasilitas umum pun ditutup, kegiatan sekolah dan perkantoran dilakukan dari rumah, pembatasan transportasi, dan hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi selama PSBB.

Berdasarkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

 

(*/lk)

Komentar