Dapat Uang Suap Rp 100 Juta, Duta BPJS Kesehatan Gorontalo Langsung Lapor KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Duta BPJS Kesehatan cabang Gorontalo, Olivia Sampouw melaporkan dugaan gratifikasi yang dialaminya ke KPK. Olivia mengaku pernah dikirimi uang sebesar Rp 100 juta ke rumahnya.

“Jadi ini pelaporan saya yang pertama di KPK, dan selama bertugas di BPJS Kesehatan, ini baru pertama kali saya dapat uang suapan, gratifikasi ini secara langsung dan nominalnya sangat banyak Rp 100 juta itu dan diantar langsung ke rumah saya,” ujarnya saat konpers Gratifikasi di peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Olivia mengatakan pelaporan itu dilakukan kurang lebih 12 jam setelah ditawari uang tersebut. Dia menyebut ada sejumlah tahapan yang dilakukan saat melaporkan dugaan gratifikasi itu.

“Ada beberapa tahapan, kebetulan bersama saya di sini UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) BPJS cabang Gorontalo, kemudian bertahap kami lapor ke kantor pusat, di BPJS Kesehatan kantor pusat di UPG juga, kemudian kami mengisi laporan KPK, dan dikirim ke KPK,” katanya.

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK Sugiharto menuturkan gratifikasi memiliki dua sisi, pemberi dan penerima. Dia menyebut penerima wajib melaporkan jika adanya dugaan gratifikasi.

“Gratifikasi itu dua sisi, pemberi dan penerima, dan yang wajib melaporkan itu penerima, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan jika terpaksa menerima gratifikasi yang dianggap suap, karena ada gratifikasi yang tidak dianggap suap,” ujar Sugiharto.

“Bagi pegawai yang terpaksa menerima gratifikasi yang dianggap suap, maka dia berkewajiban 30 hari kerja melapor ke kami, itu wujud dari integritas dia. 30 hari kerja untuk memilih-memilah apakah penerimaan itu memang jadi miliknya atau bertentangan,” sambungnya.

Komentar