DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Kesehatan

JurnalPatroliNews – Balikpapan,- Pengembangan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) di Indonesia hingga 31 September 2020 telah tercatat sebanyak 1.952 Puskesmas di 195 Kabupaten/Kota pada 34 Provinsi yang telah mengisisiasi PRAP. Adapun Indikator  Puskesmas dengan pelayanan ramah anak sesuai Juknis PRAP salah satunya tersedia pengelola Puskesmas yang terlatih Konv ensi Hak Anak (KHA). 

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, untuk kondisi di Kalimantan Timur masih belum semua Puskesmas telah melakukan inisiasi pelayanan ramah anak sesuai indikator PRAP.

“Hal ini disebabkan, salah satunya yakni sumber daya manusia yang ada belum terlatih KHA,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Kesehatan Se-Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (21/6/2022).

Sumber daya manusia yang dimaksud dalam indikator tersebut, pada dasarnya menunjuk pada orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak dan bekerja dengan anak. Pemerintah dan masyarakat tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan keterampilan tentang KHA. 

Soraya menambahkan, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dan merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan,

“Puskesmas juga berperan untuk mendorong pemberdayaan keluarga dengan menjadi pusat informasi kesehatan bagi keluarga dan anak, serta memberi dukungan agar mereka dapat mempraktekkan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sehingga keluarga dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak kesehatan anak,” imbuh Soraya.

Konvensi Hak Anak melalui pengembangan Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011.

Sebagai informasi capaian pengembangan KLA tahun 2021 menunjukkan bahwa Kaltim 90% kabupaten/kota telah berkomitmen mengimplementasikan KHA dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di kabupaten/kota.

Komentar