H-2 Sebelum PPKM Level 4 Berakhir, Ini Aturan yang Masih Berlaku

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021. Begitu juga PPKM Level 3 yang diberlakukan di sejumlah wilayah.

Peraturan ini masih berlaku seperti PPKM darurat sebelumnya, aktivitas sejumlah sektor publik dibatasi.

Aturan PPKM Level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Menjelang H-2 berakhirnya PPKM Level 4 ini, berikut ini aturan yang masih berlaku dan beberapa kelonggaran untuk sejumlah sektor usaha kecil menengah.

1. Pedagang dan usaha kecil diizinkan buka

Dalam aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka sampai jam tertentu dengan protokol kesehatan ketat.

Warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Sementara pedagang selain makanan seperti kelontong, agenm, binatu, pangkas rambut, voucher pulsa, cuci mobil, asongan dan lain sebagainya diizinkan tetap buka sampai pukul 21.00.

2. Pembatasan waktu makan 20 menit

Bagi pedagang makanan, pemerintah juga memperbolehkan makan di tempat, dengan syarat pembatasan waktu makan maksimal 20 menit.

Mengenai aturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Pembatasan ini sedikit berbeda dari aturan PPKM Level 4 sebelumnya yang tidak memperbolehkan makan di tempat.

3. Pasar rakyat maksimum 50 persen
Dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

4. Resto atau rumah makan, kafe dan lainnya dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Terus mengawasi penerapan aturan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada aparat keamanan seperti Satpol PP dan TNI-Poldi untuk menegakkan aturan tersebut.

Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan pelaksanaan aturan makan di warung atau tempat sejenis maksimal 20 menit di wilayah PPKM level 4 bukan tugas kepolisian.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

“Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu,” kata Rusdi.

(*/TIR).-

Komentar