JurnalPatroliNews – Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kesehatan akan mengawasi harga Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di daerah agar sesuai edaran terbaru Kementerian Kesehatan RI.
Jubir COVID Sulut dr Steaven Dandel kepada BeritaManado.com mengatakan, Dinkes Sulut akan melakukan pengawasan dengan melibatkan tim dari Laboratorium Pengampu untuk Laboratorium PCR se-Sulut yakni dari Laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP).
“Akan ada surat dari Dinkes Provinsi ke seluruh Lab PCR yang ada di Sulut untuk mengimplementasikan edaran dimaksud. Setelahnya akan dilakukan pengawasan,” jelas dr Steaven Dandel, Rabu (18/8/2021).
Diketahui, lewat Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, ditetapkan untuk pemeriksaan di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp525.000.
Komentar