Ini Alasan Klasik Oknum Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat

JurnalPatroliNews Jakarta

 Oknum lurah di Depok berinisial S yang menggelar hajatan resepsi pernikahan di tengah situasi PPKM Darurat telah diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui alasan hajatan tetap digelar lantaran undangan yang sudah tersebar lebih dulu.

“Karena undangannya telah tersebar duluan, itu alasan klasik saja sebenarnya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu (7/7).

Imran menyebut, oknum lurah pasti sudah mengetahui terkait larangan penyelenggaraan acara selama PPKM Darurat. Terlebih yang bersangkutan bekerja di sektor pemerintahan.

“Saya kira, dia sudah tahu. Karena sebelum diberlakukan, itu sudah ada sosialisasi. Apalagi memang yang bersangkutan ini kerjanya di pemerintahan,” kata Imran.

“Dalam aturan juga disebutkan, acara seperti ini tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan serta maksimal dihadiri 30 orang saja. Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga,” imbuh Imran.

Sebagai informasi, kasus penyelenggaraan acara hajatan oleh Lurah S ini terus bergulir. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka telah sampai di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam hal ini, Lurah S dinilai melanggar sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang tentang wabah penyakit menular serta KUHP pidana mengenai ajakan melawan petugas.

“Tersangka S dijerat dalam Pasal 14 Undang-Undang RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (6/7).

(pmjnews)

Komentar