Jangan Tunggu Sakit Baru Daftar, Peserta BPJS Ungkap : Tak Ada Beda Layanan Peserta BPJS Kesehatan & Bayar Pribadi

JurnalPatroliNews – Jakarta,–Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), telah memberikan banyak manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak sedikit pula masyarakat yang sangat terbantu akan hadirnya program ini.

Salah satu peserta yang telah merasakan manfaat dari JKN-KIS, yakni Choirianik (55) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Perempuan yang akrab disapa Anik ini akhirnya menggunakan layanan JKN-KIS, setelah sebelumnya telah lama menjadi peserta sejak era Askes, karena suaminya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang.

Ketika menggunakan layanan ini menurutnya tidak ada perbedaan pelayanan di Rumah Sakit, walaupun menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini berbeda dengan cerita yang berkembang, bahwa rumah sakit membedakan layanan bagi pasien yang menggunakan KIS dan yang membayar sendiri.

“Saat pertama kali datang di Rumah Sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Tempeh petugas Rumah Sakit sangat cekatan dan ramah, saya tidak merasa dibedakan antara peserta JKN dengan pasien umum, saya berterimakasih dengan adanya program ini dan tidak khawatir lagi apabila sakit,” ungkap Anik belum lama ini.

Dia mengharapkan JKN-KIS ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarkat untuk berobat di fasilitas kesehatan tanpa harus pusing untuk memikirkan biaya pengobatan. Dengan begitu seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan, dan tidak perlu ragu ketika berobat di Fasilitas Kesehatan, serta tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena sudah difasilitasi.

Menurutnya masyarakat harus terdaftar pada program ini ketika masih sehat, bukan ketika jatuh sakit baru mendaftar dan membayar iuran. Pasalnya, tidak pernah ada yang tahu kapan seseorang menderita kemalangan sakit, sehingga harus mempersiapkan semuanya dari jauh hari.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar segera mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, jangan menunggu sakit baru mendaftar, atau yang sudah terdaftar sebagai peserta jangan menunggu sakit baru membayar iuran karena kita sendiri yang akan rugi,” katanya.

(*/lk)

Komentar