JurnalPatroliNews – Buleleng – Kasus dugaan korupsi LPD Anturan sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ketua LPD Desa Anturan, Komang Arta Wirawan, juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Akibat selisih dana Rp137 miliar, kini, operasional LPD Anturan sementara terhenti. Namun demikian, Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawannmenyatakan, siap mengembalikan uang nasabah, sepanjang dirinya tetap menjabat sebagai Ketua LPD Anturan.
“Saya siap mengembalikan dana nasabah sepanjang saya masih menjabat Ketua LPD dan LPD bisa beroperasi lagi. Kalau tidak beroperasi, bagaimana saya bisa mengembalikan dana nasabah,” ucap Arta Wirawan, saat didatangi perwakilan deposan, Selasa (04/01) di Kantor LPD Anturan.
Arta optimis uang nasabah bisa dikembalikan karena aset LPD masih banyak yang tercecer di bawah. Dengan dikelolanya kembali LPD Anturan, diyakini uang berputar dan uang nasabah bisa kembali.
Sementara itu, Korlap Deposan LPD Anturan, Ketut Yasa, menyatakan, kehadirannya ke Kantor LPD Anturan untuk mendapat kepastian uang para nasabah bisa kembali. “Artinya kalau LPD bisa beroperasi, nantinya uang berputar sehingga ada laba untuk mengembalikan dana nasabah. Kalau bisa membayar bunga itu sudah bagus, apalagi pokoknya,” katanya.
Yasa pun mengapresiasi sikap Ketua LPD Anturan yang sudah menyatakan siap. Kini, dia bersama perwakilan berencana untuk mendesak Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melepas status tersangka Ketua LPD Anturan agar bisa mengoperasionalkan lagi LPD Anturan.
Komentar