Kok Bisa Anggota DPR tidak Karantina Sepulang dari LN?

JurnalPatroliNews Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, hari ini mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, padahal ia baru pulang dari Kyrgyzstan. Guspardi mengaku diperlakukan tidak baik, ketika ia diminta untuk melakukan karantina di hotel.

“Saya baru datang dari Kyrgyzstan, saya cemas juga semalam mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik, yang dilakukan oleh departemen kesehatan,” ujar Guspardi di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7).

Dalam rapat tersebut, Guspardi tak menjelaskan tujuannya pergi ke Kyrgyzstan. Namun ia beralasan, karantina di hotel seharusnya dilakukan kepada orang-orang yang sebelumnya memang tinggal di sana.

“Jadi diperlakukan tidak baik, karena apa? Saya ingin hadir di acara ini. Jadi mohon maaf kalau seandainya saya terlambat,” ujar Guspardi.

Anggota Pansus DPR RUU Otsus Papua, My Esti Wijayati, sempat melayangkan protes kepada Guspardi. Ia menilai seharusnya politikus PAN itu menjalani isolasi mandiri setelah pulang dari luar negeri.

“Pak Gaus harus rapid test dulu karena dari luar negeri. Saya deg-degan tadi Pak Gaus dari luar negeri,” ujar Esti.

Anggota Pansus DPR lainnya, Heru Widodo, juga setuju dengan pernyataan Esti. Guspardi saat ini seharusnya terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan. “Isolasi mandiri dulu lah, saya setuju dengan Bu Esti tadi. Karena ini kondisi Covid sudah menggila,” ujar Heru.

Menanggapi kedua rekannya itu, Guspardi mengaku bahwa seharusnya ia harus menjalani isolasi mandiri di hotel. Namun kecintaan terhadap tugasnya, klaim Guspardi, menjadi alasannya tak melakukan hal tersebut.

“Sebetulnya saya harus diisolasi di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal saya ingin ikut rapat,” ujar Guspardi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud ialah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional itu harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan, serta menjalani tes PCR ulang saat kedatangan. Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan pun wajib menjalani karantina selama 5 hari.

Setelah karantina 5 hari pun, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR. Jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Komentar