Kronologi Pengeroyokan Sopir Kontainer oleh Pengiring Jenazah di Jakut

JurnalPatroliNews Jakarta – Pengiring jenazah pelaku pengeroyokan sopir truk kontainer telah diamankan polisi. Begini urutan kejadian peristiwa yang menimpa sopir kontainer itu.

Kepada wartawan di kantornya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyatakan kejadian bermula saat rombongan iring-iringan kendaraan melintas.

Peristiwa bermula saat rombongan iring-iringan jenazah melintasi Jl Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta utara. Pada saat yang sama, truk kontainer melintas.

Namun, karena kontainer dianggap menghalangi jalan, rombongan menghentikan laju kontainer. Gerombolan pengantar jenazah pun marah-marah hingga melakukan pemukulan terhadap sopir kontainer.

“Nah, ini yang dipersepsikan kalau truk nggak mau minggir. Rombongan pengiring jenazah pun berhenti dan terjadi cekcok, marah-marah, dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk,” kata Guruh, Selasa (22/6/2021).

Pengiring jenazah menyetop truk

Pengiring jenazah berinisial KB (20) menyetop truk kontainer pertama kali. Inisial MF (19) mengetok pintu kontainer. MF bersama ARP 910) mengetok kaca kontainer menggunakan bendera kuning. MF dan JR (22) berdiri di atas motor.

Pengiring jenazah pukul sopir truk

Pria berinisial RF (26) kemudian memukul mulut sopir kontainer itu. Kemudian, ada RR (29) yang melerai pengeroyokan.

Rombongan merusak truk yang dikendarai oleh Firman. Atas kejadian itu, korban bernama Firman (20) yang menyopiri truk itu mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan Guruh, rombongan menganggap truk menghalangi jalan. Terlebih, panjang truk cukup membebani mereka.

“Karena kendaraan kontainer panjang, kalau belok ya harus mengambil haluan. Ya harus mengambil ancang-ancang dulu, kemudian baru bisa belok. Nah, makanya terjadi cekcok,” kata dia.

Senin (21/6) Pukul 15.00 WIB

Pelaku ditangkap polisi

Polisi bergerak mengamankan pelaku. Pelaku diamankan oleh anggota setelah menerima laporan dari pihak terkait.

“Kami bergerak cepat dan menangkap para pelaku di daerah Kemayoran sana,” ujar Guruh.

Total, ada delapan orang pelaku pengeroyokan sopir truk yang diamankan polisi. Mereka semua diamankan di wilayah Jakarta. Lima dari delapan orang tersebut menjadi tersangka, yakni inisial AC, KB, M, RF, dan ARP. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, mereka terancam penjara di atas 5 tahun.

Komentar