Menkes Resmi Hapus Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu

JurnalPatroliNews Jakarta – Aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong resmi dihapuskan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) No 23/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkes No 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” ungkap Budi, melalui keterangan tertulis, Senin (9/8).

Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes No 19/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkes No 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dijelaskan Budi, menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm.

“Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Komentar