Pemkab Buleleng Pastikan PPU Terima Jaminan Kesehatan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali memastikan Pegawai dengan Perjanjian kerja atau Pekerja Penerima Upah (PPU) akan menerima jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 30 disebutkan iuran bagi Peserta PPU, yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh perusahaan serta satu persen dibayar oleh PPU.

“Dengan Peraturan Presiden yang baru, para pekerja dengan perjanjian kerja atau PPU akan menerima jaminan kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja, di ruang kerjanya, Jumat (05/03).

Gede Suyasa menjelaskan, bahwa Pegawai yang terikat perjanjian kerja atau PPU yang sebelumnya masuk dengan kategori mandiri akan dilanjutkan dengan regulasi yang terbaru.

Sekda Gede Suyasa juga mengatakan, regulasi tentang Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Swasta.

“Menggunakan pola baru dengan ketentuan empat persen akan dibayarkan oleh pemerintah ataupun perusahaan tempat mereka bekerja dan satu persen akan dibayar melalui upah yang diterima masing-masing pekerja sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK),” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya tunggakan iuran BPJS bagi PPU, Gede Suyasa mengungkapkan, bagi para PPU untuk melunasinya terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan supaya bisa diaktivasi oleh BPJS. Selain itu, juga bagi para PPU yang terdaftar secara mandiri pada jaminan kesehatan yang masih ada tunggakan harus melunasinya terlebih dahulu.

“Misalnya, kalau ada PPU yang masih ada tunggakan pembayaran dari tahun sebelumnya otomatis itu non aktif dan harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat diaktivasi,” imbuh Suyasa.

Lebih lanjut, Gede Suyasa menambahkan, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan kondisi pelaksanaan dari jaminan-jaminan kesehatan yang diatur di dalam jaminan kesehatan nasional melalui BPJS. Selain itu, melakukan upaya-upaya yang akan dihadapi ke depan dengan regulasi-regulasi yang baru.

“Melalui forum koordinasi yang langsung dikoordinir oleh Sekda Buleleng dan didalamnya ada juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lintas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga Dinas Tenaga Kerja,” ungkap ProKomPim Setda Buleleng. (* – TiR).-

Komentar