Pemkot Depok Ambil Langkah Tegas! Lurah yang Viral Gegara Hajatan Akhirnya Dicopot

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas terhadap seorang lurah yang menggelar resepsi pernikahan meriah di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Sanksinya berupa pembebasan tugas dari jabatan karena diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah sejak 3-20 Juli 2021.

“Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (10/7).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses itu dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” jelasnya.

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini wali kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” katanya.

Sebelum jatuhnya sanksi dari Pemkot Depok, pihak Kepolisian juga sudah menetapkan Lurah S sebagai tersangka, disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Sudah tersangka, (disangkakan melanggar) Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Lurah S ternyata mengundang massa sebanyak 1.500 orang. Akan tetapi, tamu yang hadir pada resepsi itu baru sekitar 300 orang.

“Sebenarnya 1.500, tapi yang datang itu 300 kemudian kita bubarkan,” kata Imran.

(*/lk)

Komentar