Pemprov DKI Jakarta Jawab Keluhan Warga Soal Kremasi Jenazah hingga Rp48,8 Juta

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara terkait keluhan yang disampaikan salah seorang warga yang mengaku bernama Martin terkait biaya kremasi jenazah Covid-19.

Disebutkan, petugas Palang Hitam Distamhut DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada rumah sakit (RS) maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta dan tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.

“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga. Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” terang Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, Minggu (18/7).

Untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi mengimbau kepada yayasan kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat.

Suzi juga mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.

“Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” imbaunya.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.

“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah COVID-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun,” tegasnya.

Suzi menjelaskan terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.

Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.

“Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah pesan berantai disampaikan seorang warga Jakarta Barat mengaku bernama Martin beredar dan viral di jejaring pesan WhatsApp, sejak Sabtu malam (17/7).

Dalam tulisannya yang diberi judul “Diperas Kartel Kremasi”, Martin menceritakan saat orangtuanya meninggal dunia di sebuah rumah sakit (RS) yang tidak disebutkan namanya.

Di RS itu, dia mengaku dihampiri seseorang yang mengaku dari Distamhut DKI Jakarta. Petugas tersebut mengatakan, bisa membantu mencari krematorium dengan biaya hingga Rp48,8 juta.

Komentar