Penanganan Pandemi Covid-19 RI, Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak Impor Oksigen

JurnalPatroliNews Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mempermudah impor oksigen untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyebutkan impor oksigen dibebaskan dari pajak melalui skema pemasukan oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.

“Impor juga dibebaskan dari pajak dengan merujuk pada PMK No. 70/OMK/2012 tentang hibah luar negeri untuk yayasan atau organisasi nonprofit. Prosesnya pengajuan pembebasan ke kepala kantor di mana barang masuk,” kata Syarif kepada Bisnis, Selasa, 6 Juli 2021.

Merujuk pada PMK No. 6/PMK.010/2017, oksigen dengan kode HS 28044000 dikenai bea masuk sebesar 5 persen dalam skema impor umum. Komoditas ini juga belum disertakan dalam daftar barang yang mendapat fasilitas impor dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam PMK No. 149/PMK.04/2020.

Syarif mengatakan peluang oksigen masuk ke dalam daftar barang yang mendapat fasilitas impor terbuka lebar. Tetapi, tanpa disertakan dalam daftar, dia mengatakan impor oksigen tetap dipermudah melalui skema impor oleh pemerintah dan hibah luar negeri.

“Bisa saja dimasukkan dengan evaluasi PMK, tetapi intinya sekarang pun sudah bisa dibebaskan bea masuknya dengan PMK 1717 dan PMK 70 di atas,” kata Syarif.

Dia menyebutkan selama kurun 3 Mei sampai 3 Juli 2021, test kit menjadi barang penanganan Covid-19 yang mendominasi impor alat kesehatan yang mendapat fasilitas pembebasan. Besarannya mencapai 61,11 persen dari keseluruhan impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Posisi test kit disusul oleh alat pendukung lainnya seperti alat medis, hand sanitizer, virus transfer media, dan APD.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan bahwa tata niaga oksigen diatur dalam Permenkes No. 60/2017 tentang Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diasnotik Vitro dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Di sisi lain, Indonesia tercatat masih melakukan impor oksigen dengan volume 3.631 ton pada 2016 dan berangsur turun menjadi hanya 1.258 ton pada 2020.

“Negara pemasok utama oksigen ke Indonesia pada 2020 adalah Singapura dengan pangsa 99,5 persen dan sisanya dari Cina dan Amerika Serikat,” kata dia.

Pengadaan luar negeri oksigen menjadi isu kritikal di tengah naiknya kasus aktif Covid-19 di dalam negeri. Merujuk data Covid-19 Oxygen Needs Tracker yang dirilis oleh Path.org, kebutuhan oksigen harian Indonesia per 5 Juli 2021 mencapai 1,05 juta meter kubik

Kebutuhan oksigen jauh meningkat dibandingkan dengan kebutuhan rata-rata per April yang berada di kisaran 200.000 m3 dalam sehari.

(*/lk)

 

Komentar