Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB Selama PPKM Darurat Dihapis, Simak Syaratnya

JurnalPatroliNews Jakarta – Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang mempunyai utang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 akan dihapuskan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak hingga tanggal 20 Agustus 2021.

“Kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi yaitu kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” jelas Lusi, dalam siaran persnya, Kamis (15/7).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 yang disahkan pada Rabu kemarin (14/7).

Adapun pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan terhadap Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” tandasnya.

Komentar