Sempat Digugat Dan Diminta Mundur Dari Kepala BPOM, Respons Penny: Saya Nggak Jawab Pertanyaan Aneh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito sempat didesak mundur terkait kasus gagal ginjal akut yang diyakini akibat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup. Desakan itu sebelumnya diutarakan Partai Buruh di Gedung Kemenkes RI lantaran pemerintah dinilai ‘kebobolan’.

Penny memilih tidak berkomentar, sebelumnya ia menegaskan BPOM RI sudah menjalani pengawasan ketat sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. Adapun kelalaian berada di industri farmasi yang tidak melakukan pengecekan sumber bahan baku dan pelaporan ulang jika ada perubahan pelarut yang digunakan.

“Saya nggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu,” timpal Penny saat ditanya mengenai dorongan mundur dari jabatan Kepala BPOM, Kamis (17/11/2022).

Di sisi lain, Penny juga sempat digugat Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan tersebut teregistrasi dalam nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. Menurutnya, gugatan sah-sah saja diberikan.

Namun, ia menyebut kemungkinan ada kesalahpahaman yang terjadi dikaitkan aturan pengawasan. Seperti diketahui, Penny sempat menjelaskan sumber bahan baku pelarut tercemar EG dan DEG yang dipakai bukan merupakan pharmaceutical grade sehingga tidak masuk dalam pengawasan melalui surat keterangan impo (SKI) BPOM RI.

Komentar