Soal Alat Rapid Tes yang Tak Punya Izin, Ganjar Pranowo Langsung Bereaksi Keras

JurnalPatroliNews – Jateng,– Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo meminta peredaran alat rapid antigen yang tidak memiliki izin edar di wilayahnya diusut tuntas oleh polisi. 

Bahkan, Ganjar meminta pelakunya mendapatkan hukuman yang berat karena tindakannya itu.

“Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu ‘problemnya’ kan tidak ada izin edar, ya. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya,” kata Ganjar di Semarang, Kamis (6/5).

Menurut Ganjar, barang yang disita dari tersangka pengedar alat tes cepat antigen mungkin berkualitas, tetapi kualitas itu masih bisa dipertanyakan bila yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.

“Mungkin barang berkualitas tetapi kalau tidak ada izin edar, apa iya kualitas itu benar apa tidak,” ujar Ganjar.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar kasus peredaran alat rapid antigen tak beriizin yang diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan.

Dalam kasus itu, polisi menangkap seseorang berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain yakni berupa 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin. (ant/jpnn)

Komentar