Tekan Kasus Corona, Satgas Minta Pos Lintas Batas RI Diperketat

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pos lintas batas luar negeri di Provinsi Kalimantan Barat agar diperketat. Mengingat kasus aktif Corona mengalami peningkatan dalam satu bulan terakhir.

Peningkatan kasus itu diprediksi dan diduga karena adanya kepulangan atau aktivitas keluar masuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Kalbar, yang didominasi melalui perjalanan darat.

“Meningkatnya kasus aktif (Covid-19) di Kalbar yang diprediksi dan diduga itu berasal dari PMI yang kembali dari negara tetangga,” kata Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Berdasarkan data sebelumnya, Provinsi Kalbar pada bulan Februari termasuk wilayah memiliki angka kasus Covid-19 terendah.

Angka kesembuhan pada saat itu telah mendekati 98 persen dan angka kematian 0,62 persen atau jauh di bawah angka rata-rata nasional yang saat ini berada di posisi 2,70 persen.

Untuk mencegah peningkatan angka Covid-19 melalui ‘kasus impor’ tersebut, Doni meminta segenap komponen di wilayah itu segera melakukan upaya kolaboratif menjalankan operasinya.

Melalui komando dan koordinator dari Pangdam XII/Tanjungpura selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Khusus Perbatasan. Dengan permintaan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, dibantu unsur Forkopimda setempat dan instansi maupun lembaga terkait.

“Kita ingin agar apa yang telah diraih oleh Provinsi Kalbar ini bisa kita pertahankan. Oleh karenanya peningkatan kasus ini harus segera carikan solusinya dengan berkolaborasi,” tutur Doni.

Selain itu, unsur dari Pemerintah Pusat tetap akan memberikan dukungan baik dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan lainnya.

“Segala kebutuhan yang tidak bisa disiapkan daerah akan diusulkan kepada pusat,” imbuhnya.

Selain pemeriksaan dokumen kewarganegaraan, seluruh PMI maupun warga negara asing (WNA) wajib menerapkan protokol kesehatan kemudian dilakukan Swab PCR sebanyak dua kali guna memisahkan yang positif dan negatif Covid-19.

Apabila hasil negatif, maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi selama lima hari untuk dilakukan swab yang ke dua. Jika hasil kedua juga negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya bagi yang dinyatakan positif pada swab pertama maupun kedua, maka harus melakukan isolasi mandiri sampai sembuh atau negatif di asrama.

(askara)

Komentar