Tiga Pilar Pemprov DKI : Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan, Maksimal Jam 21.00 WIB Malam Ini !

JurnalPatroliNews Jakarta – Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggelar pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 wilayah, di Jakarta. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini.

“Diambil satu kebijakan kami secara bersama-sama, mulai malam ini, nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Dikatakan Yusri, pembatasan mobilitas di 10 titik wilayah itu dilaksanakan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB

“Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Kenapa jam 9 (21.00 WIB)? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, cafe, semua harus tutup,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, kebijakan pembatasan mobilitas pengguna jalan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. Selain itu, aparat gabungan TNI, Polri dan Pemprov tetap menggelar patroli.

“Pada jam-jam sebelumnya tetap kita lakukan patroli, kita lakukan pembubaran, kita lakukan operasi yustisi di situ, tetapi preventif strike yang kita lakukan, pencegahan yang kita lakukan, kita membatasi mereka masuk ke dalam,” katanya.

Menurut Yusri, angka konfirmasi positif di Jakarta sudah sangat tinggi, bahkan memecahkan rekor sepanjang pandemi. Sebanyak 5.582 orang positif Covid, di Jakarta, Minggu (21/6/2021) kemarin. Kemudian, jumlah keterisian tempat tidur di RS Wisma Atlet telah mencapai 80%. Artinya tinggal 20% lagi penuh.

Merespon meningkatnya jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19, tiga pilar Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan tiga kegiatan optimalisasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pertama adalah mengoptimalisasi PPKM mikro, sosialisasi kepada masyarakst untuk taat protokol kesehatan 3M dan petugas masig melakukan testing, tracing, dan treatment (3T).

“Kedua optimalisasi mendisiplinkan masyarakat dalam hal kegiatan operasi yustisi yang harus gencar tapi persuasif. Karena kita tahu masyarakat banyak yang jenuh, banyak yang lupa kalau ketentuan 3M, kita masif lakukan penindakan.

Ketiga optimalisasi percepatan vaksinasi massal sesuai target pemerintah,” tandasnya.

Berikut 10 Ruas Jalan Pembatasan Mobilitas:

1. Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
8. Kota Tua, Jakarta Barart
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

(*/lk)

Komentar