TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat, Alvin Lie: Semoga Dilaksanakan Konsisten

JurnalPatroliNews Jakarta – Keputusan pemerintah melarang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) mendapat respons positif.

Pengamat penerbangan Alvin Lie adalah salah satu tokoh yang menyambut baik keputusan pemerintah.

Terkait masuknya TKA di tengah penerapan PPKM kerap dilontarkan oleh Alvin Lie. Bahkan sejak awal pandemi virus corona baru (Covid-19) pada Maret tahun 2020 lalu.

“Terima kasih kepada Menkumham, Menlu dan Menkes yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti saran kami untuk sementara menutup gerbang internasional. Termasuk untuk TKA,” demikian kata Alvien Lie melalui laman Twitter pribadinya, Rabu malam (21/7).

Alvin berharap, keputusan Menkumham melarang masuknya TKA China selama PPKM darurat dijalankan secara konsiten.

“Semoga kebijakan ini dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten,” demikian harapan mantan Komisioner Ombudsman RI ini.

Pemerintah melaui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Dalam Permnkumham tertanggal 19 Juli yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laloly berisi 6 pasa yang mengatu soal aturan TKA selama penerapan PPKM darurat.

Subtansi aturan larangan masuk TKA selama PPKM Darurat termaktub di pasal 2 yang berisi 5 ayat.

Berikut ini isi lengkap Pasal 2 Permenkumham 27/2021:

Pasal 2
1.  Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia.

2. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat.

3. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Komentar