Babak Baru Isu Transaksi Rp349 T, Sri mulyani Sebut Ada Dua Oknum Terlibat

Berdasarkan hasil penyelidikan DJP dan DJBC, 15 perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan, serta kegiatan money changer dan kegiatan lainnya.

Sri Mulyani memerinci, entitas impor emas batangan senilai Rp 326 miliar pada 2017, naik menjadi Rp 5,6 triliun pada 2018, dan pada 2019 turun drastis ke Rp 8 triliun.

Sementara untuk ekspornya senilai Rp 4,7 triliun pada 2017, kemudian turun menjadi Rp 3,5 triliun pada 2018, dan turun menjadi Rp 3,6 triliun pada 2019.

“Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai tidak ditemukan di Bea Cukai adanya kecurigaan, maka pajak masuk,” jelas Sri Mulyani.

DPR Akan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani
Komisi III DPR berencana untuk memanggil Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku anggota Komite Nasional TPPU untuk dimintai keterangan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Sri Mulyani akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komite Nasional TPPU yang dipimpin Mahfud. Bendahara negara ini akan dimintai keterangan bersama Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris komite.

“Karena kalau anggota Komite Nasional TPPU maka kita mengundang atas dasar Komite Nasional TPPU,” kata Sahroni saat akan menutup rapat terkait transaksi mencurigakan itu dengan Kepala PPATK di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pemanggilan kepada Sri Mulyani dan Mahfud MD direncanakan akan dilakukan pada 29 Maret 2023.
Pemanggilan terhadap Sri Mulyani ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja dengan PPATK dua hari lalu. Namun, para anggota dewan di komisi itu merasa rapat tidak akan membuahkan hasil yang konkrit jika ketiga orang di Komite TPPU itu tidak dihadirkan secara sekaligus.

Sebab, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa data Rp 349 triliun itu merupakan atas permintaan Mahfud MD dan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh penyidik di Kemenkeu, baik di DJP maupun DJBC.

Ivan menceritakan, mulanya data itu diminta Mahfud karena ada kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT) pejabat eselon III di Ditjen Pajak yang telah dicopot oleh Sri Mulyani. Lalu muncul kasus pamer harta kekayaan para pejabat di Kemenkeu yang laporan LHKPN nya tidak jelas.

“Beliau minta klarifikasi apakah kita sudah pernah mengirimkan hasil analisis apa belum? Karena ada isu mengenai LHKPN yang tinggi yang besar itu. Lalu saya sampaikan sudah pernah ada,” ucap Ivan.

“Lalu bergulir lagi ke isu lainnya yang isu flexing-flexing lainnya. Lalu saya sampaikan sudah pernah ada lagi. Kita tidak pernah menyampaikan dokumen hasil analisisnya. Lalu beliau minta list secara agregat secara umum,” kata Ivan lagi.

Komentar