Bank Indonesia Longgarkan PLM, Perbankan Dapat Ruang Lebih untuk Salurkan Kredit

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memberikan kelonggaran kepada industri perbankan dengan menurunkan kewajiban cadangan likuiditas minimum dalam bentuk Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan ruang gerak bank dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa PLM untuk Bank Umum Konvensional (BUK) akan diturunkan dari semula 5 persen menjadi 4 persen. Sementara itu, bank syariah juga mendapat pelonggaran serupa, di mana PLM mereka dipangkas dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen.

“Langkah ini merupakan insentif sekaligus bentuk dukungan kami agar bank lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor produktif,” ujar Perry dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pelonggaran ini mulai berlaku efektif pada Juni 2025 dan diharapkan mampu memperkuat peran perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan yang lebih luas.

Sebagai catatan, PLM merupakan instrumen makroprudensial berupa cadangan likuiditas dalam bentuk surat berharga rupiah yang wajib disimpan oleh bank. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah risiko krisis likuiditas.

“Kami tidak hanya menurunkan suku bunga dan biaya kredit, tapi juga meningkatkan suplai likuiditas melalui kebijakan ekspansi moneter dan pelonggaran makroprudensial lebih lanjut,” jelas Perry.

Dengan kebijakan ini, BI berharap iklim kredit akan lebih kondusif sehingga pembiayaan ke sektor-sektor strategis dalam negeri dapat terus tumbuh dan menopang pemulihan ekonomi secara berkelanjutan.

Komentar