JurnalPatroliNews – Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperluas pilihan instrumen investasi bagi eksportir dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Jika sebelumnya hanya tersedia Term Deposit (TD) dan FX Swap, kini eksportir memiliki opsi baru berupa Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa SVBI menawarkan tenor 6, 9, dan 12 bulan serta dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Hal ini diharapkan bisa memperkuat pasar valas domestik serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Kami akan menerbitkan SVBI dengan jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan. Instrumen ini bisa diperdagangkan di pasar sekunder sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan stabilitas rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Selain SVBI, BI juga memperkenalkan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen berbasis syariah dengan tenor yang sama.
“SUVBI juga dapat diperjualbelikan di pasar valas domestik, memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir yang ingin menempatkan DHE-nya dalam instrumen berbasis syariah,” tambah Perry.
Lebih lanjut, eksportir kini bisa memanfaatkan kombinasi instrumen yang tersedia, termasuk rekening khusus, term deposit, SVBI, SUVBI, dan FX Swap. Dengan demikian, mereka memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola dana hasil ekspor.
“Eksportir bisa memilih instrumen yang paling sesuai, apakah dalam bentuk rekening khusus, TD, SVBI, atau SUVBI. Semua ini bisa digunakan dalam skema FX Swap, sehingga total ada lima instrumen yang tersedia,” jelasnya.
Perry menegaskan bahwa keberadaan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan akan meningkatkan likuiditas eksportir. Jika sewaktu-waktu membutuhkan dana lebih cepat, mereka bisa menjual kembali SVBI atau SUVBI sebelum jatuh tempo.
“Misalnya, eksportir membeli SVBI dengan tenor 6 bulan, tetapi membutuhkan dana dalam waktu dekat, mereka bisa menjualnya di pasar sekunder. Dengan begitu, dana dalam rekening khusus tetap produktif berputar dalam sistem keuangan dan pasar valas,” ungkap Perry.
Kebijakan baru BI ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam peraturan tersebut, DHE SDA wajib disimpan di bank nasional selama minimal 12 bulan dalam rekening khusus. Namun, terdapat pengecualian bagi sektor minyak dan gas (migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Komentar