Deg-Degan ! Pengusaha Soroti Perpu yang Sudah di Teken Jokowi, Soal Outsourcing dan Pengupahan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur banyak hal, salah satu yang paling sensitif adalah mengenai Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa ada beberapa aspek yang berubah dibanding Omnibus Law Cipta Kerja, diantaranya soal penentuan upah minimum dan tenaga alih daya (outsourcing).

“Soal pengupahan ada perubahan yang tadinya perhitungan upah minimum dari inflasi atau Pertumbuhan ekonomi diambil salah satu yang tertinggi, di perpu ini diambil 3 parameter yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu,” katanya kepada wartawan di Kantor Apindo, Selasa (3/1/23).

Adapun penentuan indeks tertentu menjadi sesuatu yang sulit diukur. Dari segi output, kekhawatiran pengusaha ialah upah minimum tidak mencerminkan jaring pengaman sosial. Jika tidak mencerminkan jaring pengaman sosial maka kenaikannya cenderung seperti PP 78/2015, yang dikhawatirkan maka akan jauh antara supply dan demand.

“Jadi suplai laju tenaga kerja sangat tinggi, karena rata-rata 3 juta angkatan kerja baru, sedangkan penyerapan akan semakin menyusut,” kata Hariyadi.

Sementara itu penerimaan dan penyerapan kerja semakin turun dimana dari tahun 2013-2021 kenaikan investasi mencapai 2,3x lipat, tapi ironisnya penyerapan kerja justru menyusut 70%.

“Tren ini akan berlanjut jika cara pandang ga diubah. Angkatan kerja baru sulit dapat kerja, yang kerja di informal sulit masuk sektor formal,” sebut Hariyadi.

Sementara itu dari segi tenaga outsourcing juga ada perubahan antara Undang-undang Cipta Kerja dan Perpu 2/2022 yang baru keluar beberapa hari lalu.

“Di Perpu alih daya dibatasi outsourcing, ini nggak tepat karena Indonesia membutuhkan sangat besar lapangan kerja, kalau upaya atau koridor akses ini dipersempit semua, maka kita nggak punya alternatif cukup banyak untuk penyedia lapangan kerja. Itu 2 hal substansial,” ujar Hariyadi.

Komentar